Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

titipan uang untuk diberikan kepada sebuah keluarga, namun dipakai sendiri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Titipan Uang Untuk Diberikan Kepada Sebuah Keluarga, Namun Dipakai Sendiri

Pertanyaan

Sekitar 17 tahun yang lalu, saya dan dua orang teman tinggal di daerah yang jauh dari daerah tempat tinggal keluarga kami semua. Saya mengatakan kepada mereka berdua bahwa saya akan pergi ke keluarga mereka. Lantas mereka menitipkan sejumlah uang. Orang pertama menitipkan 50 riyal, dan yang kedua menitipkan 100 riyal. Masing-masing dari mereka berpesan kepada saya agar memberikan uang tersebut kepada keluarga mereka. Akan tetapi kebutuhan dan setan saat itu telah mengalahkan diri saya. Saya tidak memberikan uang tersebut kepada keluarga mereka. Semenjak saat itu hingga sekarang, uang tersebut tidak bisa saya lupakan, bahkan saat tidur. Perlu diketahui bahwa beberapa waktu terakhir ini, secara ekonomi saya sudah mengalami peningkatan, namun saya belum juga menunaikan amanat tersebut dan tidak mampu untuk pergi ke para pemilik uang tersebut untuk mengembalikannya, karena itu merupakan dosa besar. Syaikh yang terhormat, tolong dijelaskan kepada saya --semoga Allah membalas kebaikan kepada Anda-- apa efeknya terhadap saya dan apa yang harus saya lakukan? Perlu diketahui bahwa para pemilik uang masih hidup, dan saya tidak mampu menemui mereka untuk menceritakan bahwa uang mereka tidak sampai ke keluarga mereka. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka tanggungan Anda tidak akan lepas melainkan dengan memberikan uang tersebut kepada keluarga kedua orang tersebut, atau mengembalikannya kepada kedua orang tersebut. Anda harus segera menyelesaikan masalah tersebut. Jangan sampai Anda merasa malu karena tidak menepati janji dan menunaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya.

Rasa malu hanya kepada Allah, sedangkan melepaskan tanggungan, serta keluar dari tanggung jawab dan dosa itu lebih berhak untuk ditunaikan daripada menahan rasa malu untuk menemui para pemilik uang tersebut. Lepaskanlah segala tanggungan Anda di dunia sebelum tidak ada dinar dan dirham pada hari kiamat, sehingga amal kebaikan Anda diambil untuk memenuhi hak mereka atau keburukan mereka diberikan kepada Anda hingga akhirnya Anda masuk neraka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'