Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tindakan pelaksana wasiat yang menyalahi teks wasiat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tindakan Pelaksana Wasiat Yang Menyalahi Teks Wasiat

Pertanyaan

Kami memiliki beberapa wasiat milik almarhum keluarga. Mereka berwasiat untuk menyembelih hewan kurban. Beberapa wasiat itu tidak cukup untuk membeli hewan kurban sementara yang lainnya cukup. Sebagaimana Anda ketahui bahwa di Mekah terdapat banyak hewan kurban dan hadyi (sembelihan) dan terdapat kesulitan pergi ke tempat penjualan hewan, menyembelihnya, membagikannya, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, apakah kami boleh mengeluarkan wasiat itu dalam bentuk uang di bulan Ramadan sebagai sedekah atas nama mereka karena lebih bermanfaat dari daging hewan di hari raya Idul Adha? Kami tidak mengharap kecuali pahala bagi kami dan mereka.

Jawaban

Pelaksana wasiat wajib melaksanakan wasiat almarhum sesuai redaksi dan ucapannya selama tidak bertentangan dengan teks syariat. Berwasiat dengan hewan kurban adalah wasiat yang benar. Menyembelih kurban adalah salah satu ibadah kepada Allah Ta’ala yang paling agung sehingga kalian wajib melaksanakannya.

Jika harta tahunan yang disiapkan untuk wasiat itu tidak cukup untuk berkurban setiap tahun, maka harta dua tahun atau lebih boleh digunakan untuk menyembelih hewan kurban pada satu tahun karena itulah kemampuan kalian. Allah Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Thagaabun : 16)

Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'