Pelaksana wasiat wajib melaksanakan wasiat almarhum sesuai redaksi dan ucapannya selama tidak bertentangan dengan teks syariat. Berwasiat dengan hewan kurban adalah wasiat yang benar. Menyembelih kurban adalah salah satu ibadah kepada Allah Ta’ala yang paling agung sehingga kalian wajib melaksanakannya.
Jika harta tahunan yang disiapkan untuk wasiat itu tidak cukup untuk berkurban setiap tahun, maka harta dua tahun atau lebih boleh digunakan untuk menyembelih hewan kurban pada satu tahun karena itulah kemampuan kalian. Allah Ta’ala berfirman,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Thagaabun : 16)
Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.