Orang gila tidak diberi taklif (pembebanan hukum syariat) berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Pena (catatan kesalahan) diangkat (tidak diberlakukan) kepada tiga macam golongan…”
Dalam hadits ini disebutkan salah satunya adalah orang gila sebelum dia waras. Namun jika terjadi kerusakan akibat ulahnya, maka dia dikenai kewajiban ganti rugi kepada pemiliknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.