Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tindakan orang gila, baik dalam ibadah atau hal lain dalam hidupnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tindakan Orang Gila, Baik Dalam Ibadah Atau Hal Lain Dalam Hidupnya

Pertanyaan

Saya ingin bertanya, apakah Allah akan menghisab perkataan dan perbuatan orang gila?

Jawaban

Orang gila tidak diberi taklif (pembebanan hukum syariat) berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

رفع القلم عن ثلاثة.

“Pena (catatan kesalahan) diangkat (tidak diberlakukan) kepada tiga macam golongan…”

Dalam hadits ini disebutkan salah satunya adalah orang gila sebelum dia waras. Namun jika terjadi kerusakan akibat ulahnya, maka dia dikenai kewajiban ganti rugi kepada pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'