Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak menyentuh rukun yamani

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Menyentuh Rukun Yamani

Pertanyaan

Jika saya tidak mengusap Rukun Yamani kemudian saya teringat setelah saya mencium Hajar Aswad, apakah saya harus kembali pergi mengusapnya karena untuk mengamalkan sunah tawaf atau hal itu akan merusak tawaf?

Jawaban

Jika Anda tidak mengusap Rukun Yamani kemudian Anda teringat setelah melewati Hajar Aswad Anda tidak usah kembali hanya karena ingin mengusapnya, karena mengusapnya hukumnya sunah dan jika Anda kembali hal itu tidak akan merusak tawaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'