Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena dia lalai dan tidak bertanya kepada ulama. Dia wajib berpuasa dengan menghitung jumlah hari haidnya di bulan-bulan Ramadhan yang telah berlalu semenjak dia balig.
Jika dia tidak mengetahui jumlahnya secara pasti, maka dia berpuasa dengan jumlah hari yang dikira-kirakan saja, sampai dia yakin telah meng-qadha semua puasanya yang tertinggal karena haid di tahun-tahun sebelumnya.
Dia juga diwajibkan memberi makan satu orang miskin sebanyak setengah sha’ makanan pokok khas negaranya, seperti kurma atau lainnya, untuk setiap hari puasa yang telah ditinggalkannya. (Makanan itu) diberikan kepada orang miskin, jika dia mampu melakukannya. Jika dia fakir dan tidak mampu membayarnya, maka kewajiban itu gugur.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.