Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak mengqada puasa yang ditinggalkan sebab nifas, karena suaminya mengatakan bahwa dia tidak wajib mengqadanya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Mengqada Puasa Yang Ditinggalkan Sebab Nifas, Karena Suaminya Mengatakan Bahwa Dia Tidak Wajib Mengqadanya

Pertanyaan

Sudah 27 tahun lalu, ibu saya melahirkan di bulan Ramadan dan tidak bisa berpuasa. Kemudian ibu berkeinginan untuk mengqada puasa yang ditinggalkannya, namun ayah saya mengatakan kepada ibu bahwa dia tidak wajib mengqada. Sebenarnya kami tahu bahwa ibu wajib mengqada, tetapi kami lebih senang bila jawaban masalah ini berasal dari Anda. Karena itu, apa yang wajib ibu lakukan, dan apa yang wajib ayah saya lakukan?

Jawaban

Ibu Anda wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya akibat persalinan. Selain mengqada, dia wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasanya sebagai kafarat kelambatan mengada puasa. Sedangkan yang wajib dilakukan ayah Anda adalah beristigfar kepada Allah karena telah berkata tanpa dilandasi ilmu, dan berusaha tidak mengulanginya. Wallahu a`lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.