Istri saya memiliki seorang anak perempuan dari suami pertamanya. Saya telah membesarkan anak perempuannya itu dan mendidiknya dengan baik. Dia memiliki simpanan uang yang masih saya pegang, sebesar 13.000 rial. Ketika saya menikahkannya, saya memberikan semua hartanya yang ada pada saya, tetapi dia berkata, “Aku bersumpah bahwa harta itu untukmu, wahai pamanku.” Perlu diketahui bahwa uang itu bukan maharnya, tetapi berasal dari kambing-kambingnya yang saya pelihara. Apakah uang itu halal bagi saya atau tidak?
Jika dia telah dewasa, maka uang itu menjadi milik Anda. Namun jika Anda melihat bahwa dia berkata demikian karena perasaan sungkan kepada Anda, bukan karena ketulusan hatinya, maka sebaiknya Anda tidak menerimanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.