Jika realitasnya seperti yang disebutkan di atas, maka ibadah haji tersebut sah, insya Allah. Adapun bermalam di luar kawasan Mina bagi jamaah haji yang tidak sanggup bermalam di Mina hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)
Meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam hukumnya boleh, karena tidak sanggup atau karena alasan yang semisalnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam