Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak mendapatkan tempat bermalam di mina saat menunaikan ibadah haji

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Mendapatkan Tempat Bermalam Di Mina Saat Menunaikan Ibadah Haji

Pertanyaan

Kami tidak mendapatkan tempat bermalam di Mina saat menunaikan ibadah haji. Lantas kami bermalam di sebelah Selatan lembah tepatnya antara Muzdalifah dan lembah. Demikian pula pada malam hari raya Idul Adha, kami masih berada di Muzdalifah hingga bulan terbenam (setelah pertengahan malam). Setelah itu kami berjalan menuju tempat melontar jamrah dan melontarnya, kemudian melaksanakan tawaf sebelum azan Subuh. Apakah ada kesalahan dalam ibadah haji kami?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan di atas, maka ibadah haji tersebut sah, insya Allah. Adapun bermalam di luar kawasan Mina bagi jamaah haji yang tidak sanggup bermalam di Mina hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)

Meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam hukumnya boleh, karena tidak sanggup atau karena alasan yang semisalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'