Di negara kami Maroko secara khusus diadakan resepsi pernikahan dengan mengundang sejumlah tamu. Sebagaimana yang Anda ketahui, memenuhi undangan adalah wajib sesuai dengan hadis Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tetapi banyak perilaku bidah dan perbuatan haram yang dilakukan pada resepsi pernikahan ini. Apakah pergi menghadiri resepsi seperti itu tetap wajib atau tidak ?
Jika seorang yang diundang dalam resepsi pernikahan dapat mencegah kemungkaran dalam resepsi tersebut, hendaknya ia hadir, dan jika tidak bisa mencegahnya, maka ia tidak perlu datang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.