Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak melontar jumrah wusta karena hendak melontar jumrah aqabah pada hari kedua dari hari tasyriq

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Melontar Jumrah Wusta Karena Hendak Melontar Jumrah Aqabah Pada Hari Kedua Dari Hari Tasyriq

Pertanyaan

Saya pergi menunaikan haji pada tahun ini. Saya melontar jamrah di hari raya untuk diri saya dan mewakili lontaran putri saya. Di hari kedua saya melontar ketiga jamrah. Dan di hari kedua belas saya melontar jamrah ula untuk diri saya dan saya mewakili lontaran putri saya. Saya jadi bingung karena parahnya kepadatan hingga saya tidak bisa menyempurnakan lontaran. Saya tidur di Mina dan saya tidak melontar di hari ketiga belas. Apa hukum masalah tidak sempurnanya melontar jamrah? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Anda wajib membayar fidyah, dikarenakan hendak melontar jamrah wusta Anda meninggalkan lontaran jamrah aqabah di hari kedua, dan dikarenakan Anda tidak melontar di hari ketiga belas dari hari tasyriq. Fidyah berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir Tanah Suci dan putri Anda hukumnya juga seperti Anda, dia harus membayar fidyah yang telah disebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'