Orang-orang biasanya menulis mahar yang pembayarannya ditunda, padahal hal itu tidak disebutkan pada awal kesepakatan dan biasanya berbeda dengan realita yang ada. Misalnya, seseorang mencatat mahar (kontan) sebesar satu Pound (Mesir) dan mencatat mahar yang pembayarannya ditunda sebesar seribu Pound. Bagaimana hukum hal itu menurut syariat?
Menulis mahar yang pembayarannya ditunda pada saat akad nikah, sesuai dengan kesepakatan, tidaklah masalah. Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka perselisihan tersebut harus diselesaikan di pengadilan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.