Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh mengistimewakan anak laki-laki dibandingkan anak perempuan dalam hal pemberian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Mengistimewakan Anak Laki-laki Dibandingkan Anak Perempuan Dalam Hal Pemberian

Pertanyaan

Seorang lelaki dan saudaranya membeli sebidang tanah di masa hidupnya. Keduanya mencatatkan kepemilikan tanah itu atas nama anak-anak lelaki mereka tanpa anak-anak perempuan dengan menganggap bahwa anak perempuan tidak ikut serta di dalamnya. Selain itu, seluruh uang untuk membelinya atau sebagiannya merupakan uang milik anak-anak laki-laki. Namun, anak-anak perempuan bersikeras untuk ikut di dalamnya. Apakah diperbolehkan mencatat nama anak-anak lagi saja dalam sertifikat tanah itu, ataukah harus mengikutsertakan anak-anak perempuan?

Jawaban

Jika seluruh uang yang Anda gunakan untuk membeli tanah berasal dari anak laki-laki, maka tidak ada hak bagi anak-anak perempuan di dalamnya sama sekali. Jika uang anak laki-laki yang dipakai untuk membeli tanah itu hanya sebagian, maka tidak ada hak bagi anak-anak perempuan sesuai persentase modal dari anak laki-laki. Namun, jika seluruh uang itu berasal dari kedua orang tua, maka diwajibkan berlaku adil di antara anak-anak. Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”

Demikian pula jika orang tua ikut andil membayar sebagian harga pembelian tanah itu, maka mereka pun harus bersikap adil untuk sebagian hak tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'