Penanya menyebutkan bahwa dia ingin memugar masjid berbahan jerami hasil pembangunan saudaranya yang kemungkinan akan dihancurkan. Dia ingin membangunnya kembali dengan harta anak-anak saudaranya, yang di antara mereka ada anak yang belum balig. Berdasarkan hal ini, maka dia tidak boleh membangun masjid tersebut dengan harta anak-anak yang belum balig tersebut.
Sebab secara syariat, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin penggunaan sebagian harta mereka. Orang yang menjadi wakil anak-anak kecil tersebut juga tidak boleh menggunakan harta mereka kecuali untuk hal-hal yang mengandung maslahat bagi mereka. Karena mereka masih kecil, maka maslahat duniawi lebih diprioritaskan daripada maslahat ukhrawi.
Adapun anak-anak yang sudah balig, mereka memiliki kewenangan untuk memberikan izin penggunaan harta mereka, bahkan menyumbangkan semua bagian waris mereka untuk membangun masjid dan menghadiahkan pahalanya khusus untuk ayah mereka, atau untuk diri dan ayah mereka sekaligus.
Anda selaku perantara, wahai Jibril Muhammad (nama orang yang bertanya), selama Anda mendorong untuk melakukan kebaikan dan ingin menggunakan harta anak-anak kecil untuk membangun masjid tersebut, maka sebaiknya Anda menyumbangkan harta sendiri yang telah dianugerahkan oleh Allah untuk tujuan tersebut. Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat kebajikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.