Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh bertanya kepada suami tentang keperawanan istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Bertanya Kepada Suami Tentang Keperawanan Istrinya

Pertanyaan

Beberapa orang bertanya di pagi hari kepada seorang suami, mengenai hubungan intim yang dilakukannya dengan istrinya pada malam pertama. Mereka menanyakan tentang keperawanan sang istri dengan berkata, "apakah kamu dapat merasakan selaput dara istrimu, ataukah kamu mendapatinya sudah tidak ada?" Apakah suami boleh menjawab pertanyaan itu meskipun jika yang bertanya adalah salah satu orang tuanya atau salah satu mertuanya?

Jawaban

Pertanyaan seperti itu tidak boleh dilontarkan dan tidak boleh pula dijawab. Justru hal seperti itu harus ditutup rapat demi menjaga rahasia kehormatan kaum muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'