Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak bisa menjadi imam apakah merupakan uzur

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Bisa Menjadi Imam Apakah Merupakan Uzur

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berusia 21 tahun. Baru menikah kira-kira lima bulan lalu. Saya bekerja sebagai pegawai dan tinggal di desa terpencil. Di desa ini ada sebuah masjid kecil selain masjid-masjid lainnya. Sejak lama saya menjadi imam salat ketika saya mukim bersama mereka. Namun pada suatu hari, tepatnya pada malam hari saya dengan beberapa orang diundang oleh salah seorang jamaah untuk menghadiri hajatan di rumahnya. Ketika masuk waktu Isya, kami melaksanakan salat di rumah itu dan saya yang menjadi imam. Tetapi pada malam itu, waktu salat, saya membaca Alquran dengan gemetaran, panik dan perasaan takut. Sejak saat itu hingga sekarang gejala ini masih ada, sehingga saya terpaksa menghindari salat berjamaah supaya mereka tidak meminta saya menjadi imam. Sekarang ini saya galau. Saya menunggu solusi cepat dan bimbingan Anda tentang apa yang seharusnya saya lakukan?

Jawaban

Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan, maka hal ini tidaklah menjadi uzur (alasan) bagi Anda untuk meninggalkan shalat berjamaah. Anda bisa saja minta maaf untuk tidak menjadi imam sampai Allah menyembuhkan Anda. Semoga Allah menyembuhkan Anda dari berbagai keburukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'