Jika permasalahannya seperti yang disebutkan dan dokter yang melarang puasa itu dapat dipercaya serta memiliki pengalaman dalam ilmu kedokteran, maka dia harus mengikuti nasihatnya untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan sampai kondisinya kuat. Allah Ta’ala berfirman ,
“Maka barangsiapa di antaramu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 184)
Allah Ta’ala juga berfirman ,
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama” (QS. Al-Hajj : 78)
Serta firman Allah ,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)
Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Apabila aku perintahkan kalian melakukan suatu perkara, maka laksanakanlah semampu kalian.”
Jika sudah sembuh, maka dia wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan. Semoga Allah memberikan kesehatan kepada kita semua.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.