Tidak sepatutnya berlebihan dalam maskawin, karena hal itu menyusahkan pernikahan dan memberatkan orang lain. Seorang bapak boleh mengambil sebagian maskawin anak perempuannya, selama tidak menyusahkan dirinya dan ia sendiri tidak membutuhkannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu.”
Apabila seorang bapak mengambil sebagian dari harta anaknya selama tidak menyusahkan dirinya dan anak tersebut tidak membutuhkannya, maka bapak boleh menggunakan harta yang diambilnya dan menghajikan kedua orang tuanya dari uang tersebut serta bersedekah, karena dia telah memilikinya setelah mengambilnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.