Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak ada zakat dari pertanian yang diserang hama sebelum dipetik yang hasilnya tidak dapat dimakan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Ada Zakat Dari Pertanian Yang Diserang Hama Sebelum Dipetik Yang Hasilnya Tidak Dapat Dimakan

Pertanyaan

Kami tinggal di pedalaman. Kami bercocok tanam jelai dan gandum. Terkadang hasil pertanian kami sangat buruk dan tidak dapat dipanen disebabkan hama yang menyerangnya, sehingga kami pun menjualnya kepada pemilik kambing agar dia memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya. Maka bagaimana kami mengeluarkan zakat dari hasil pertanian kami ini? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.

Jawaban

Apabila tanaman diserang hama atau penyakit sebelum dipanen yang membuatnya tidak dapat dimakan, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Hal ini karena ia tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Akan tetapi jika kalian menjualnya lalu uang hasil penjualannya mencapai nisab dan mencapai satu haul, maka uang tersebut wajib dizakati dengan mengeluarkan 2,5% darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'