Anda tidak boleh menghalangi anak Anda untuk memperoleh jatah warisannya, karena Allah-lah yang telah menetapkan bagiannya. Anda sama sekali tidak berhak untuk menggugurkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.