Hadis yang berbunyi,
“Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Makkah. Yang ada hanyalah jihad dan niat.” Memiliki derajat sahih.
Hadis tersebut ada di dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda pada hari penaklukan kota Makkah, “Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Makkah, tetapi yang ada adalah jihad dan niat baik. Apabila kalian diperintahkan untuk berperang, maka pergilah!”
Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan kalimat
“Akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat”
Di dalam kitabnya, Fath al-Bari. “Menurut ath-Thibi dan imam lainnya, Istidrak (hukum susulan) pada hadits ini menunjukkan perbedaan hukum sesudah dan sebelumnya.
Sehingga maknanya adalah bahwa hijrah untuk meninggalkan tanah air yang sebelumnya diwajibkan atas setiap individu muslim menuju kota Madinah sudah terputus. Namun meninggalkan (tanah air) untuk tujuan berjihad masih diberlakukan.
Begitu juga meninggalkannya dikarenakan niat yang ikhlas, seperti untuk melarikan diri dari wilayah kafir, menuntut ilmu, dan melarikan diri untuk menyelamatkan agama dari fitnah.
Semua itu mesti dengan niat.” Seorang muslim memang sebaiknya meninggalkan negeri mana pun jika memang itu lebih baik bagi agamanya, baik itu dinamakan hijrah ataupun bukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.