Menari dan memukul rebana pada acara-acara pernikahan yang dilakukan oleh kaum perempuan jika tidak bercampur baur dengan laki-laki tidak ada masalah. Adapun bagi kaum laki-laki, kami tidak mengetahui adanya dalil yang membolehkan laki-laki menari, baik dengan memukul rebana atau tidak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.