Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak ada dalil yang membolehkan laki-laki menari

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Ada Dalil Yang Membolehkan Laki-laki Menari

Pertanyaan

Apakah seorang Muslim boleh menari dan memukul rebana?

Jawaban

Menari dan memukul rebana pada acara-acara pernikahan yang dilakukan oleh kaum perempuan jika tidak bercampur baur dengan laki-laki tidak ada masalah. Adapun bagi kaum laki-laki, kami tidak mengetahui adanya dalil yang membolehkan laki-laki menari, baik dengan memukul rebana atau tidak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'