Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ternak yang diberi pakan sepanjang tahun atau sebagian besar tahun tidak wajib dizakati

setahun yang lalu
baca 1 menit
Ternak Yang Diberi Pakan Sepanjang Tahun Atau Sebagian Besar Tahun Tidak Wajib Dizakati

Pertanyaan

Jika seorang mukallaf mengatakan bahwa hewan ternaknya bukan ternak yang digembalakan di padang bebas, tapi ia mengeluarkan dana untuk pakannya pada sebagian besar tahun atau pada seluruh tahun, sementara Badan Pengumpul Zakat telah menjelaskan bahwa ia tidak diwajibkan zakat, maka apakah zakat boleh diambil darinya jika ia ingin membayarkannya, baik pengambilan itu dengan tujuan menjaga perasaannya maupun demi mendapatkan surat tanda pembayaran zakat untuk tujuan tertentu.

Jawaban

Hewan ternak yang diberi pakan sepanjang tahun atau sebagian besar tahun tidak diwajibkan zakat atasnya. Namun, jika pemiliknya tetap ingin memberikan zakatnya maka boleh diterima sebagai sedekah kecuali jika diketahui bahwa tujuan pemberian itu adalah untuk menipu atau untuk mendapatkan kepentingan duniawi, maka tidak boleh mengambilnya.

Karena itu merupakan bentuk tolong -menolong dalam dosa dan kezaliman. Jika pemilik kambing bermaksud memperdagangkan kambing-kambingnya maka dizakati dengan zakat perdagangan, yaitu dengan menghitung nilai kambing yang dimilikinya ketika telah genap haul dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'