Saya melontar jamrah kubra pada hari raya Idul Adha, kemudian kembali ke tenda di Mina lalu shalat Zuhur, Asar dan Magrib. Setelah itu saya bersama kaum wanita dan jamaah haji lainnya pergi ke Mekah al-Mukarramah untuk melaksanakan tawaf ifadah, karena saya berniat haji tamattu`.
Saya baru bisa pulang dari Mekah al-Mukarramah setelah shalat Subuh, karena menemani jamaah haji wanita serta kondisi tawaf dan sa`i sangat padat, sehingga saya tidak bisa bermalam di Mina pada malam tersebut. Saya tidak sempat beristirahat di Mekah al-Mukarramah pada malam itu, karena melaksanakan tawaf dan sa`i hingga tiba waktu shalat Subuh. Mohon penjelasannya, apakah saya wajib membayar dam atau tidak?
Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, bahwa Anda bersama jamaah haji lain pergi ke Mekah untuk melaksanakan tawaf ifadah, namun baru bisa kembali ke Mina setelah salat Subuh karena kondisi sangat padat, sehingga tidak bisa bermalam di Mina pada malam tersebut, maka kalian tidak diwajibkan membayar dam. Hal ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala,
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan ayat-ayat yang semakna dengan ayat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.