Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

terjemahan khutbah jumat

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Terjemahan Khutbah Jumat

Pertanyaan

Telah terjadi perdebatan sengit diantara kami (saya dan masyarakat) tentang khotbah jumat, apakah imam boleh menerjemahkan ke dalam bahasa asing saat membacanya di atas mimbar? Saya memohon penjelasan sekiranya dibolehkan bagi kami menerjemahkannya ke dalam bahasa inggris, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Tidak ada riwayat hadits dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa syarat dalam khutbah Jumat harus menggunakan bahasa Arab. Akan tetapi Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam berkhutbah dengan bahasa Arab pada hari Jumat dan pada hari lainnya, karena bahasa Arab adalah bahasanya dan bahasa kaumnya.

Di dalam khutbahnya, beliau menasihati orang-orang, memberi petunjuk serta mengingatkan mereka dengan bahasa yang mereka pahami. Akan tetapi beliau mengirim surat-surat ke raja-raja dan para pembesar kaum dengan bahasa Arab, padahal beliau mengetahui bahwa bahasa mereka bukan bahasa Arab, juga mengetahui bahwa mereka akan menerjemahkannya ke bahasa mereka untuk mengetahui isinya.

Oleh karena itu, khatib Jumat di sebuah negara yang penduduknya atau sebagian besar penduduknya tidak mengerti bahasa Arab, diperbolehkan untuk berkhutbah dengan menggunakan bahasa Arab kemudian menerjemahkannya ke dalam bahasa setempat, agar mereka memahami nasihat dan peringatan bagi mereka, sehingga mereka dapat memperoleh manfaat dari khutbahnya. Dan ia juga boleh berkhutbah dengan menggunakan bahasa negaranya jika negaranya itu non-Arab.

Dengan demikian, bimbingan, pengajaran, nasihat, peringatan dapat terlaksana secara sempurna dan maksud dari khutbah tersebut dapat terwujud, hanya saja penyampaian khutbah dengan menggunakan bahasa Arab, lantas diterjemahkan sesuai bahasa pendengar itu lebih utama.

Hal ini demi menyatukan antara mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dalam khutbah-khutbah dan surat-surat beliau, dan dalam mewujudkan tujuan dari khutbah, demi keluar dari perselisihan tentang persoalan itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'