Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

terhitung satu rakaat apabila makmum mendapati ruku (imam)

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Terhitung Satu Rakaat Apabila Makmum Mendapati Ruku (Imam)

Pertanyaan

Saya mendengar beberapa syekh mengatakan bahwa satu rakaat dalam shalat berjemaah hanya dapat dihitung jika seseorang mendapati imam membaca surah Al-Fatihah. Sementara itu, saya juga pernah mendengar beberapa syekh mengatakan bahwa satu rakaat dalam shalat berjemaah dihitung jika seorang makmum mendapati ruku bersama imam. Apa pendapat yang paling kuat menurut ulama disertai dalilnya? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawaban

Satu rakaat shalat berjemaah dihitung jika seseorang mendapati ruku bersama imam, berdasarkan hadis Abu Bakrah radhiyallahu `anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam berkata kepadanya ketika dia membungkuk untuk mengikuti ruku imam saat masih berada di luar shaf shalat,

زادك الله حرصًا ولا تعد

“Semoga Allah menambahkan semangatmu dan janganlah kamu ulangi lagi.”

Nabi tidak memerintahkannya untuk mengqadha (mengganti) rakaat tersebut meskipun dia tidak membaca surah Al-Fatihah. Ini juga berdasarkan pengertian umum dari sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

“Barangsiapa mendapati satu rakaat (terakhir) dari shalat (bersama imam), maka dia mendapati shalat berjemaah.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya).

Barangsiapa sempat mendapatkan ruku, maka dia mendapatkan satu rakaat. Namun, apabila seorang makmum masih memiliki kesempatan untuk membaca surah Al-Fatihah, maka dia wajib membacanya, berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

“Tidaklah sah shalat orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah,” dan sabdanya,

لعلكم تقرءون خلف إمامكم؟ قالوا: نعم، قال: لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب، فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها

“Apakah kalian membaca bacaan shalat di belakang imam kalian? Mereka menjawab, “Benar.” Lantas ia bersabda, “Janganlah kalian membaca bacaan shalat di belakang imam kecuali Al-Fatihah karena tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya dengan sanad sahih).

Maksud hadis tersebut adalah pada shalat-shalat Jahr (imam membaca dengan suara lantang, yaitu Subuh, Magrib, Isya, Tarawih, dan lain-lain).

Adapun pada shalat Sirr (imam membaca lirih), maka makmum disyariatkan untuk membaca Al-Fatihah dan surah-surah yang dia hafal pada rakaat pertama dan kedua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'