Seorang dermawan membangun masjid di bawah pengawasan saya. Masjid tersebut dibangun dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagian depan (bangunan utama) masjid berukuran panjang 15 meter dan lebar 20 meter (luasnya 15 x 20 m) dan seluruhnya diberi atap.
2. Halaman masjid terletak di belakang bangunan depan masjid, luasnya 20 x 10 meter dan tidak diberi atap.
3. Tempat shalat (mushala) khusus wanita berbatasan langsung di belakang halaman masjid dan luasnya adalah 13 x 5 m. Selain itu, ada toilet khusus untuk wanita di sudut masjid dan menyatu dengan mushala mereka. Mushala wanita memiliki pintu masuk khusus. Semua itu berada dalam kawasan yang dikelilingi pagar masjid.
Perlu disampaikan bahwa toilet pria berada di bangunan terpisah di luar masjid. Yang menjadi masalah di sini terkait dengan mushala wanita: Apakah shalat yang dilakukan para wanita itu sah mengingat bahwa antara mushala mereka dan mushala pria terpisah oleh halaman meskipun sama-sama berada di dalam pagar?
Terkadang halaman tersebut dipakai di musim panas dan digunakan untuk shalat Jumat ketika masjid penuh. Mushala wanita juga terkadang dipakai untuk shalat Jumat saat jamaahnya banyak.
Oleh karena itu, saya berharap Anda memberikan fatwa terkait masalah ini mengingat bahwa pembangunan masjid tersebut hampir berakhir dan berada dalam tahap penyelesaian.
Kaum wanita boleh menunaikan shalat di mushala khusus tersebut meskipun antara saf mereka dan saf lelaki dipisahkan oleh area yang luas selama mushala mereka masih berada di dalam kawasan masjid dan mereka dapat mendengar ucapan takbir imam. Mengerjakan shalat di ruangan seperti ini lebih bisa menutupi dan menghindarkan wanita dari berbaur dengan lelaki.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.