Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

terangsang di siang hari ramadhan hingga keluar sperma

setahun yang lalu
baca 1 menit
Terangsang Di Siang Hari Ramadhan Hingga Keluar Sperma

Pertanyaan

Apa hukum bagi orang yang terangsang secara sadar di siang hari Ramadhan, lalu dia tidak dapat mengendalikan diri hingga keluar sperma? Dan apakah dia wajib membayar kafarat?

Jawaban

Orang yang sedang berpuasa tidak boleh dengan sengaja merusak puasa wajibnya. Jika seseorang mengeluarkan sperma tanpa hubungan seksual, maka puasanya batal dan dia wajib bertaubat dan mengadanya, namun dia tidak berkewajiban membayar kafarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'