Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

telanjang saat berhubungan badan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Telanjang Saat Berhubungan Badan

Pertanyaan

Apakah masing-masing dari suami istri boleh telanjang di depan yang lainnya? Apakah sebelum jimak, ada doa khusus? Jika ada, mohon tuliskan teksnya untuk saya?

Jawaban

Pertama, Masing-masing suami istri boleh telanjang di hadapan yang lainnya, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, berkata

قلت: يا رسول الله: عوراتنا ما نأتي منها وما نذر؟ قال: “احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك “، قال: قلت: فإذا كان القوم بعضهم في بعض، قال: “إن استطعت ألا يرينها أحد فافعل”، قال: قلت: يا رسول الله: إذا كان أحدنا خاليا، قال: “الله أحق أن يستحيا منه من الناس

“Saya bertanya, “Rasulullah, aurat kami yang mana yang harus kami tutupi dan yang boleh kami biarkan terbuka?” Ia menjawab, “Jagalah auratmu kecuali dari istri atau dari budak perempuanmu.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana jika antar orang-orang yang berjenis kelamin sama?” Ia menjawab, “Jika kamu mampu untuk tidak memperlihatkannya, maka lakukanlah”. Saya bertanya lagi, “Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami sendirian?” Ia menjawab, “Dia lebih pantas untuk malu kepada Allah daripada kepada orang-orang”.”

Kedua, Seorang suami ketika akan menggauli istrinya berdoa: “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah setan dariku dan jauhkanlah setan dari rizki yang engkau karuniakan kepada kami.” Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, berkata, Nabi Muhammad Shalallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

أما لو أن أحدهم يقول حين يأتي أهله: بسم الله، اللهم جنبني الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتننا، ثم قدر بينهما في ذلك أو قضي ولد لم يضره الشيطان أبدا

“Apabila seseorang dari mereka ketika akan menggauli istrinya mengucapkan, “Bismillah, Allahumma jannibni al-syaithana wa janib al-syaithana ma razaqtana (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah saya dari setan dan jaukanlah setan dari anak yang Engkau karuniakan kepada kami)” kemudian keduanya ditakdirkan memiliki anak dengan persetubuhan tersebut atau ditetapkan memiliki anak, maka anak tersebut tidak akan diganggu oleh setan untuk selamanya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'