Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tawafnya wanita yang sedang haid

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tawafnya Wanita Yang Sedang Haid

Pertanyaan

Seorang wanita pergi melaksanakan ibadah haji dan telah melaksanakan amalan-amalan haji serta menjadikan tawaf ifadah bersama dengan tawaf wada’, hanya saja datang uzur menimpanya pada hari ke-10 Dzulhijjah, dan karena takut tertinggal rombongan haji, ia melakukan tawaf bersama rombongan pada akhir haji sebelum ia meninggalkan Mekah sedangkan ia melakukan tawaf dalam keadaan uzur, karena ia tidak mampu untuk tinggal di Mekah al-Mukarramah. Sekarang, apa kewajiban yang harus ia lakukan dan apakah hajinya sah? Apabila ia wajib mengulangi tawaf ifadah, kapan ia mengulanginya, yaitu pada tahun kapan? Jika ia tidak dapat pergi ke Mekah apa kewajiban yang harus ia lakukan?

Jawaban

Pertama: Tawaf yang telah dilakukan adalah tidak benar, karena dilaksanakan pada saat haid dan di antara syarat sahnya tawaf adalah suci dari hadas besar dan kecil.

Kedua: Ia wajib kembali ke Mekah dan melakukan tawaf ifadah. Adapun sa’i, apabila ia telah melakukan ihram untuk haji qiran atau ifrad dan telah melakukan sa’i setelah tawaf qudum, maka tidak perlu sa’i lagi, adapun jika belum melakukan sa’i atau waktu itu telah berniat haji tamattu’, maka ia harus melakukan sa’i setelah tawaf.

Ketiga: Apabila ia telah menikah dan telah terjadi hubungan intim pada masa antara pelaksanaan tawaf pertama dan tawaf terakhir, maka ia harus menyembelih seekor domba yang kriterianya memenuhi domba kurban kemudian dibagikan kepada orang miskin yang ada di sekitar Tanah Suci di Mekah, karena ia telah melakukan larangan-larangan ihram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'