Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tawaf wada bukan wajib (dalam) umrah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tawaf Wada Bukan Wajib (Dalam) Umrah

Pertanyaan

Saat berkunjung ke Mekah bersama istri sambil melaksanakan umrah, kami sengaja tinggal di sana sekitar dua hari. Ketika saya hendak melaksanakan tawaf wada sebelum meninggalkan kota Mekah, tiba-tiba masa menstruasi istri saya datang lalu dia tetap melakukan tawaf karena tidak mengetahui hukumnya. Apakah hukum melakukan tawaf dalam kondisi haid? Semoga Allah membimbing Anda.

Jawaban

Pertama, tawaf wada itu sebenarnya tidak wajib dalam ibadah umrah, tetapi hanya khusus dalam ibadah haji karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyuruh para jemaah haji untuk melaksanakan tawaf wada sementara tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa ia menyuruh para jemaah umrah untuk melakukan hal yang sama.

Kedua, wanita yang sedang haid tidak wajib melakukan tawaf wada ketika melaksanakan ibadah haji karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah memberikan keringanan pada wanita yang sedang haid. Apa yang dilakukan oleh istri Anda akibat ketidaktahuan tersebut bisa ditolerir, insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'