Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tawaf di lantai atas masjid haram

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tawaf Di Lantai Atas Masjid Haram

Pertanyaan

Saya menunaikan haji tahun ini. Di pagi hari raya saya sengaja pergi ke tempat jamrah aqabah, setelah itu pergi ke Mekah guna melakukan tawaf ifadah, namun saya melihat kepadatan yang parah di sekitar Ka`bah dan saya juga melihat orang-orang melakukan tawaf di tingkat atas Masjid Haram dan di tingkat satu. Saya naik ke tingkat atas dan saya melakukan tawaf sebanyak tujuh kali putaran, tetapi ketika saya memberitahu seorang imam tentang maksud saya, dia berkata: "Tawaf di lantai atas Masjid Haram tidak boleh, hukum tawaf di sana batal, dan haji Anda juga batal." Syekh yang terhormat mohon kami diberi bimbingan dan penjelasan. Semoga Allah mengasihi Anda.

Jawaban

Tawaf dan haji Anda sah, insya Allah, karena dibolehkan tawaf di lantai atas Masjid Haram dan di setiap lantainya, alhamdulillah, terutama ketika terjadi kepadatan yang sangat parah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'