Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tawaf di dalam hijr ismail

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tawaf Di Dalam Hijr Ismail

Pertanyaan

Pada suatu tahun saya pernah menunaikan haji. Setelah beberapa bulan haji berakhir saya teringat bahwa saya tawaf di dalam Hijr Ismail, dan bukan di sekitarnya (di luar Hijr), tetapi saya tidak tahu tawaf apa itu, tawaf ifadahkah atau tawaf lainnya. Dua tahun berikutnya saya pergi menunaikan umrah. Saya melakukan tawaf dengan niat mengqada tawaf yang tidak saya lakukan pada waktu haji. Mohon penjelasannya dan apa yang harus saya lakukan, semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua.

Jawaban

Apa yang telah Anda lakukan sudah cukup, alhamdulillah. Apabila Anda menggauli istri Anda setelah haji yang terjadi pada haji itu tawaf di dalam Hijr Ismail dan sebelum tawaf yang Anda lakukan sebagai pengganti dari tawaf pertama, maka Anda wajib menyembelih dam di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin.

Dam ini yang cukup umur untuk hewan kurban, karena bisa jadi tawaf yang Anda lakukan di dalam Hijr Ismail adalah tawaf ifadah (tawaf rukun) yang melarang mendekati wanita hingga orang yang bersangkutan melakukan tawaf ifadah atau tawaf wada` yang hukumnya wajib dan jika ditinggalkan wajib membayar dam meskipun dia akan mengulangi tawaf setelah meninggalkan Mekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'