Anda harus kembali memakai pakaian ihram dan kembali ke Mekah untuk mengerjakan umrah lagi; mengerjakan tawaf, sa’i, dan tahallul. Jika dalam kurun waktu itu (selama ihram) Anda melakukan jimak, maka umrah Anda batal dan Anda harus melakukan apa yang telah kami sebutkan, kemudian kembali ke miqat tempat Anda memulai ihram pertama kali, setelah Anda menyempurnakan umrah Anda yang batal.
Lalu Anda memulai ihram dari situ untuk mengerjakan umrah lagi sebagai ganti umrah Anda yang batal. Setelah itu Anda mengerjakan umrah, lalu menyembelih kambing yang memenuhi syarat untuk kurban, sebagai fidyah (tebusan) atas jimak yang telah Anda lakukan. Kambing tersebut disembelih di Mekah lalu dibagikan kepada fakir yang ada di Mekah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.