Dahulu almarhum ayah saya yang membeli keperluan dan kebutuhan rumah tangga, melunasi tagihan listrik dan telepon, dan pengeluaran rumah lainnya. Namun, sekarang kami tidak tahu apa yang harus kami lakukan, karena para ahli waris tinggal di rumah yang berbeda-beda. Ada yang tinggal di rumah peninggalan ayah yang dihibahkan kepada para istrinya sebelum beliau wafat.
Menurut masyarakat, rumah yang dihibahkan ayah untuk para istrinya itu dianggap oleh masyarakat sebagai rumah ayah sendiri karena beliau dahulu juga tinggal di dalamnya. Oleh karena itu, mohon jelaskan kepada kami semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda mengenai masalah biaya-biaya rumah dan ahli waris yang tinggal di dalamnya.
Apakah biaya-biaya itu dibebankan kepada semua ahli waris, atau hanya yang menempatinya? Ataukah masing-masing orang yang tinggal di rumah membayar biaya rumahnya sendiri? Perlu diketahui bahwa mereka bukanlah orang yang tidak mampu.
Kewajiban memberi nafkah yang dibebankan kepada almarhum terhenti dengan kematiannya. Masing-masing anggota keluarga wajib menanggung semua pengeluaran mereka sendiri, atau diwakilkan kepada wali mereka jika masih kecil. Jika terjadi perselisihan maka diselesaikan di pengadilan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.