Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tanggung jawab wali terhadap peminang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tanggung Jawab Wali Terhadap Peminang

Pertanyaan

Apa tanggung jawab wali seorang perempuan terhadap laki-laki yang datang meminang anak gadisnya?

Jawaban

Wali dari seorang perempuan wajib memilihkan laki-laki yang sepadan dan saleh untuknya. Yaitu laki-laki yang disukai karena kredibilitasnya dalam menjalankan agama dan menjaga amanah. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إذا أتاكم من ترضون خلقه ودينه فزوجوه، إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض

“Jika datang kepadamu (wahai para orang tua anak gadis), seorang pemuda yang kau sukai akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan tersebar kerusakan di muka bumi.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi). Menurut Tirmidzi, “Ini adalah hadis hasan gharib.

Dengan demikian, wali wajib bertakwa kepada Allah dan memperhatikan kemaslahatan anak gadisnya, bukan kepentingan pribadi. Sebab, dia diberi kepercayaan dan tanggung jawab atas amanah yang Allah bebankan kepadanya. Dia juga tidak boleh membebani peminang dengan hal yang tidak dapat disanggupi dengan meminta mahar melebihi kebiasaan yang berlaku.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'