Wali dari seorang perempuan wajib memilihkan laki-laki yang sepadan dan saleh untuknya. Yaitu laki-laki yang disukai karena kredibilitasnya dalam menjalankan agama dan menjaga amanah. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Jika datang kepadamu (wahai para orang tua anak gadis), seorang pemuda yang kau sukai akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan tersebar kerusakan di muka bumi.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi). Menurut Tirmidzi, “Ini adalah hadis hasan gharib.
Dengan demikian, wali wajib bertakwa kepada Allah dan memperhatikan kemaslahatan anak gadisnya, bukan kepentingan pribadi. Sebab, dia diberi kepercayaan dan tanggung jawab atas amanah yang Allah bebankan kepadanya. Dia juga tidak boleh membebani peminang dengan hal yang tidak dapat disanggupi dengan meminta mahar melebihi kebiasaan yang berlaku.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.