Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tanah yang sebagian didiami dan sebagian lagi disewakan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tanah Yang Sebagian Didiami Dan Sebagian Lagi Disewakan

Pertanyaan

Seseorang membeli tanah lalu sebagiannya ditinggali dan sebagiannya lagi disewakan atau dijual dengan harga yang lebih mahal dari harga belinya lalu membeli tanah yang baru. Apakah wajib dizakati? Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Tanah yang disiapkan untuk tempat tinggal tidak wajib dizakati. Adapun tanah yang akan dijadikan bahan jual beli, maka wajib dizakati jika telah cukup haulnya dan telah ditawarkan untuk dijual, sebab dia merupakan barang dagangan. Harta itu dihitung sesuai dengan jumlah nisabnya dan membayar zakatnya sebesar 2,5% dari hasil yang telah dihitung saat itu.

Adapun jika ia meniatkannya untuk disewakan saja atau ia masih ragu antara menyewakan atau menjualnya, maka tidak wajib zakat atasnya selama masih ragu-ragu hingga ia memiliki niat yang kuat untuk menjualnya.

Jika ia meniatkan untuk menyewakannya maka pada dasarnya tidak ada zakat baginya. Namun zakat hanya diwajibkan kepada uang hasil sewa tanah tersebut jika telah mencapai nisabnya dan telah sampai haul satu tahun dari akad sewanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'