Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tanah yang diniatkan untuk dijual saat harganya naik

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tanah Yang Diniatkan Untuk Dijual Saat Harganya Naik

Pertanyaan

Sekadar menginformasikan bahwa saya memiliki tiga bidang tanah yang ada di Mekah al-Mukarramah dan Riyadh. Dua bidang saya peroleh atas pemberian negara, dan sisanya saya beli dua belas tahun yang lalu. Saya berniat akan menjual tanah yang saya beli tersebut jika harganya naik, atau saya akan mendirikan bangunan di atasnya bila saya mendapatkan uang yang banyak. Sampai sekarang saya belum melakukan dua niat tersebut. Adapun dua bidang tanah yang saya peroleh dari negara, saya berniat meninggalkannya untuk tempat tinggal anak-anak saya, ataupun untuk mereka jual setelah saya wafat nanti, sebab saya tidak meninggalkan untuk mereka satu rumah pun untuk mereka tempati setelah saya wafat. Berilah saya penjelasan terkait hal ini. Semoga Allah memberikan kepada anda balasan kebaikan. Apakah tanah-tanah tersebut wajib dikeluarkan zakatnya dan berapa pula ukuran zakatnya? Wassalamu’alaikum.

Jawaban

Tanah yang Anda niatkan untuk dijual bila harganya naik, wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, berdasarkan harga yang berlaku pada saat tanah tersebut mencapai masa haul (satu tahun), dengan ukuran 2,5 %. Adapun tanah yang Anda niatkan untuk tempat tinggal anak-anak Anda sesudah Anda wafat, tidak terkena kewajiban zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'