Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

talak terhadap istri dikaitkan dengan talak saudaranya terhadap istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Talak Terhadap Istri Dikaitkan Dengan Talak Saudaranya Terhadap Istrinya

Pertanyaan

Saya menikah dengan putri paman saya sejak tujuh tahun lalu. Pada waktu itu, saudara perempuan saya juga merupakan istri dari sepupu saya (saudara lelaki dari istri yang saya nikahi). Kemudian terjadi keributan antara saya dengan istri, hingga saya berkata kepadanya, "Jika saudaramu menceraikan saudariku dan dia setuju anak-anaknya tinggal bersama saudariku itu, maka setelah selesai masa idahnya, kamu telah aku cerai dengan talak tiga." Namun, sepupu lelaki saya itu tidak menceraikan saudari saya. Sehingga saya menganggap bahwa semua hal yang saya nyatakan sebagai syarat jatuhnya talak itu tidak terjadi. Hingga saat ini saya masih menjalani pernikahan bersama istri saya. Akan tetapi, beberapa rekan mengatakan bahwa saya berdosa dengan tindakan itu dan talak saya telah jatuh sejak dahulu terhadap istri saya. Mohon fatwa atas hal ini.

Jawaban

Dalam pertanyaan disebutkan bahwa Anda menggantungkan talak Anda terhadap istri dengan talak sepupu Anda terhadap istrinya. Anda juga mensyaratkan talak dengan kerelaannya mengizinkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka dan habisnya masa idah. Jika itu semua tidak terjadi, maka talak Anda belum jatuh terhadap istri. Berarti istri Anda pun masih berada dalam ikatan pernikahan yang sah dengan Anda. Sehingga, Anda halal untuk menggaulinya sebagai seorang istri, selama semua hal yang Anda jadikan sebagai syarat talak itu tidak terjadi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'