Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

talak orang yang terpaksa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Talak Orang Yang Terpaksa

Pertanyaan

Seorang suami terlibat selisih paham dengan wali istrinya, maka kemudian dia menceraikan istrinya dengan perkataan: "Anda lihat saya menceraikannya", kemudian saya menceraikannya, diucapkan dua kali. Dan lelaki itu belum pernah menceraikan istrinya sebelumnya dan tidak pula dengan penggantinya. Dia bertanya, "Jika kejadiannya sebagaimana yang disebutkan, bolehkah dia kembali kepada istrinya?". Juga perlu dicatat bahwa dia menceraikan istrinya sebab paksaan dari keluarga istri.

Jawaban

Jika masalahnya memang sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa dia menceraikan istrinya sebanyak dua kali dan belum pernah menceraikannya sebelumnya juga tidak menggunakan pengganti, maka talaknya tergolong talak raj’i di mana suami diperbolehkan rujuk kepada istrinya selama dalam masa idah.

Apabila telah selesai masa idahnya maka suami boleh merujuk istrinya dengan akad dan mahar baru sesuai kerelaan istrinya, dengan melengkapi syarat serta rukun nikah, dan dia masih memiliki satu talak lagi.

Adapun perkataannya bahwa dia menceraikan istrinya sebab paksaan dari pihak keluarga istri, apabila hal ini benar dan keterpaksaannya disebabkan ketakutan akan mendapat ancaman fisik jika tidak dilaksanakan, maka perceraiaan dianggap belum terjadi, berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku kekeliruan, kealpaan dan apa-apa yang dipaksakan terhadap mereka.” (HR. Ibnu Majah dan ad-Daruquthni)

Abdul Haq mengatakan bahwa sanadnya tersambung dan sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'