Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

talak orang tidur

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Talak Orang Tidur

Pertanyaan

Saya bermimpi menceraikan istri ketika tidur, sedang dia ada tepat di samping saya. Dalam tidur saya itu terjadi percakapan yang tidak pantas, hingga saya menjatuhkan talak tiga, yakni dalam tidur. Apa jawaban Anda atas permasalahan ini?

Jawaban

Mimpi Anda menceraikan istri, dan perkataan buruk Anda dalam tidur, tidak dianggap apa-apa. Hal itu tidak membuat Anda menceraikan istri Anda. Perbuatan orang tidur diampuni. Apabila Anda mimpi buruk disunahkan untuk berpaling ke kiri dan berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala dari setan dan dari keburukan yang Anda mimpikan sebanyak tiga kali. Kemudian Anda menghadap ke kanan, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa barangsiapa yang melakukan hal tersebut akan terhindar dari keburukan yang dilihat dalam mimpinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Talak Orang Tidur