Talak orang gila tidak sah sebab dia terbebas dari beban agama, dikarenakan akalnya tidak berfungsi sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
” Pena diangkat (kesalahannya tidak diperhitungkan) dari tiga golongan, (yaitu): orang yang tertidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang yang gila sampai dia sadar (kembali waras).” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.