Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

talak berdasarkan perkara yang dikira benar, namun ternyata salah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Talak Berdasarkan Perkara Yang Dikira Benar, Namun Ternyata Salah

Pertanyaan

Seorang lelaki menerima sejumlah surat yang dipalsukan dari keluarganya. Dia mengira surat itu benar-benar dari keluarganya, lalu dia menceraikan istrinya karena hal tersebut. Namun kemudian dia tahu bahwa surat itu palsu. Dia bertanya, apakah talaknya berlaku dengan kondisi yang disebutkan?

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, yaitu lelaki tersebut menceraikan istrinya hanya berdasarkan surat yang isinya dia kira benar, namun kemudian dia tahu bahwa surat tersebut adalah palsu dan tidak benar, maka talaknya tersebut tidak berlaku, karena talak tersebut, dengan kondisi yang dipaparkan dalam pertanyaan, terhitung sebagai talak yang digantungkan pada suatu syarat yang tidak terjadi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'