Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

takbiran yang dikumandangkan seusai shalat fardu hanya khusus pada hari-hari tasyriq saja

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Takbiran Yang Dikumandangkan Seusai Shalat Fardu Hanya Khusus Pada Hari-hari Tasyriq Saja

Pertanyaan

Apakah agama mensyariatkan kita untuk mengumandangkan takbir pada tanggal 10 Zulhijjah, seusai shalat fardu secara langsung dan sebelum berdzikir sesudah shalat, atau hanya khusus pada hari-hari tasyriq, termasuk hari raya Idul Adha? Mohon kami diberi penjelasan dan semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban

Takbiran yang dikumandangkan seusai shalat-shalat fardu itu hanya khusus pada hari-hari tasyriq. Dan itu dilakukan langsung seusai membaca salam di penghujung salat dan sebelum berdzikir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'