Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

takbir bersama setelah shalat

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Takbir Bersama Setelah Shalat

Pertanyaan

Setiap kali selesai mengerjakan shalat, sebagian orang mengumandangkan takbir bersama-sama. Mereka mengucapkan "Allahu Akbar" secara serempak. Apakah hal ini ada dalilnya atau tidak?

Jawaban

Takbir bersama-sama secara serempak setelah shalat atau di waktu lain tidak disyariatkan. Bahkan, hal itu termasuk bid’ah yang diada-adakan dalam agama. Sebaliknya, yang disyariatkan adalah memperbanyak zikir kepada Allah Jalla wa ‘Ala tanpa berjemaah (sendiri-sendiri) dengan membaca tahlil, tasbih, tahlil, dan Al-Qur’an dan memperbanyak istighfar. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلا

“Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya(41) dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42)

Dan firman Allah Ta`ala,

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 152)

Dan sesuai dengan anjuran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabdanya,

سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر أحب إلي مما طلعت عليه الشمس

“Membaca “subhaanallaah wa-l-hamdu li-llaah wa laa ilaaha illa-llaah wa-llaahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar)” adalah lebih aku cintai daripada segala yang terkena sinar matahari (dunia).” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim.

Rasulullah juga bersabda,

من قال سبحان الله وبحمده مائة مرة غفرت له ذنوبه وإن كانت مثل زبد البحر

“Barangsiapa mengucapkan, “Subhaanallaah wa bi-hamdihi” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya) dalam sehari 100 kali, dosa-dosanya akan diampuni walaupun seperti buih di lautan.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dan redaksinya darinya.

Praktik ini juga sesuai dengan apa yang dilakukan umat Islam terdahulu karena tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa mereka pernah melakukan takbir bersama-sama, yang hanya dilakukan oleh para pengikut bidah dan hawa nafsu.

Perlu diketahui bahwa zikir termasuk ibadah sedangkan hukum asal dalam masalah ibadah adalah harus berdasarkan apa yang diperintahkan Allah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga telah memperingatkan agar tidak mengada-adakan sesuatu yang berkaitan dengan agama. Nabi bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'