Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
(syariat) berwudhu ketika hendak mengulangi hubungan intim berlaku untuk lelaki
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Salam bersabda,
إذا أراد أحدكم أن يعود إلى أهله فليتوضأ
"Apabila seseorang di antara kalian ingin menggauli lagi istrinya, maka hendaklah dia berwudhu."
Apakah hukum ini hanya berlaku untuk lelaki, ataukah juga untuk perempuan?
Jawaban
Syariat wudhu ini hanya diberlakukan untuk suami yang ingin mengulangi hubungan intim, karena perintah dalam hadits tersebut untuk suami, bukan istri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.