Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

syarat wajib haji untuk wanita

setahun yang lalu
baca 2 menit
Syarat Wajib Haji Untuk Wanita

Pertanyaan

Saya memberitahu Anda bahwa saya seorang wanita yang berusia 65 tahun. Tidak lama setelah selesai haid saya menunaikan ibadah haji bersama jemaah saya. Saya tidak mempunyai mahram selain seorang anak kecil. Saya berniat menunaikan haji bersama jemaah saya dan istri mereka. Saya sudah membayar biaya perjalanan dan hari raya saya. Di hari pertama dan kedua saya melontar jamrah. Pada hari kami hendak meninggalkan Mina salah seorang sahabat yang sekemah dengan kami mewakili saya melontar jamrah. Untuk kali berikutnya saya menunaikan haji bersama keponakan paling dekat dengan saya bersama ibunya dan wanita lain. Dialah yang melontar jamrah saya (wakil saya) untuk seluruh batu kerikil di hari pertama, kedua, dan ketiga. Apakah saya berdosa karena menunaikan haji tidak bersama mahram saya? Sebagai catatan, pada haji pertama dan kedua saya menunaikan haji bersama kaum wanita. Apakah haji saya tersebut sah? Apakah saya terkena kewajiban fidiah ketika saya mewakilkan melontar jamrah di hari kedua pada haji pertama kepada orang lain dan saya mewakilkannya (melontar jamrah) pada haji kedua kepada keponakan saya? Harap beri kami penjelasan. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Pertama, sebagaimana dimaklumi bahwa di antara syarat wajib haji untuk wanita adalah ada mahram yang ikut menyertainya. Wanita yang tidak mendapati mahram tidak berkewajiban haji sampai dia mempunyai mahram. Orang yang menunaikan haji tanpa ada mahram hajinya sah, tetapi dia wajib bertobat akibat melakukan perjalanan tanpa ada mahram karena melakukan perjalanan tanpa ada mahram adalah maksiat dan berdosa, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم

“Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan jauh kecuali bersama mahramnya.” Muttafaq `alaihi.

Kedua, mengenai perwakilan melontar jamrah, maka orang yang menunaikan haji wajib melontar jamrah sendiri jika dia sanggup. Orang yang tidak sanggup karena sakit, wanita lanjut usia atau tidak bisa jalan boleh mewakilkan lontar jamrahnya kepada orang lain.

Ketiga, dengan demikian, jika Anda di waktu mewakilkan tidak sanggup melontar jamrah, maka perwakilan tersebut sah dan Anda tidak terkena kewajiban apa pun. Namun, apabila Anda mampu melontar jamrah pada haji pertama dan kedua, maka Anda wajib membayar fidiah dengan menyembelih sembelihan di Mekah yang memenuhi syarat kurban dan dibagikan kepada para fakir di Tanah Haram.

Ini untuk masalah perwakilan melontar jamrah pada haji pertama sedangkan Anda sanggup untuk melontar. Jika Anda tidak sanggup membayar fidiah, maka Anda harus berpuasa selama sepuluh hari. Demikian juga dengan perwakilan melontar jamrah pada haji kedua, baik Anda sanggup atau tidak sanggup untuk melontar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'