Penerimaan barang dinyatakan sah jika telah dipindahkan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjual barang dagangan di tempat ia dibeli, sampai barang itu dibawa para pedagang ke tempat tinggal mereka. Begitu menurut hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Jika pembeli telah memindahkan barang dagangan ke tempat yang bukan milik si penjual, maka hal itu sudah cukup. Ini didasarkan pada pernyataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
“Dahulu kami membeli makanan dari para pengendara secara borongan (tidak tentu jumlahnya), maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami untuk menjualnya (kembali) hingga kami memindahkannya dari tempatnya (penjual pertama).”
Dalam riwayat lain disebutkan,
“Kami biasa mengadakan jual beli bahan makanan pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lantas Nabi mengutus seseorang untuk memerintahkan kami agar memindahkan barang tersebut dari tempat pembeliannya ke tempat lain sebelum kami menjualnya kembali.””
Sementara dalam riwayat lain dia mengatakan,
“Orang-orang pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa membeli bahan makanan dari kafilah dagang, maka Rasulullah mengirim utusan untuk melarang mereka menjual kembali barang-barang itu di tempat pembeliannya, hingga mereka memindahkannya untuk di jual di tempat lain.”
Dalam riwayat lain dia berkata,
“Saya (Ibnu Umar) melihat orang-orang di zaman Rasulullah, apabila membeli bahan makanan secara borongan (tanpa ditimbang atau ditakar), mereka dilarang menjualnya kembali di tempat pembelian itu sebelum memindahkannya (ke tempat lain).”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.