Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

syarat-syarat wajib sebuah negara disebut kawasan perang atau wilayah kafir

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Syarat-syarat Wajib Sebuah Negara Disebut Kawasan Perang Atau Wilayah Kafir

Pertanyaan

Apa syarat-syarat wajib yang harus ada pada suatu negara hingga dapat dikatakan sebagai kawasan perang atau wilayah kafir?

Jawaban

Semua negara yang para pemimpinnya menjadikan hukum Allah sebagai aturan dan menerapkan syariat Islam pada rakyatnya, di mana rakyatnya mampu untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban syariat Islam, maka itu adalah negara Islam.

Kaum Muslimin yang tinggal di negara tersebut harus menaati para pemimpinnya dalam kebaikan, memberikan masukan pada pemerintah, membantu dalam pelaksanaan kebijakan negara, dan menyokongnya dengan intelektualitas dan aksi nyata.

Hendaknya mereka tetap tinggal di negara tersebut dan tidak pindah, kecuali ke negara Islam lainnya yang dapat menjamin kondisi mereka lebih baik jika berada di sana.

Itu seperti Madinah setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hijrah dan mendirikan negara Islam di sana, juga seperti Makkah setelah ditaklukkan.

Sebab, setelah ditaklukkan dan dipimpin oleh kaum Muslimin, Makkah menjadi wilayah Islam, di mana sebelumnya merupakan kawasan perang yang harus ditinggalkan oleh penduduk Muslim di sana yang mampu melakukannya.

Semua negara atau wilayah yang para pemimpinnya tidak menegakkan hukum Allah dan tidak menerapkan syariat Islam pada rakyatnya, serta kaum Muslimin yang tinggal di dalamnya kesulitan untuk melaksanakan kewajiban syariat Islam, maka itu merupakan wilayah kafir.

Contohnya adalah Makkah al-Mukarramah sebelum ditaklukkan, sesungguhnya saat itu merupakan wilayah kafir. Demikian juga negara-negara yang para penduduknya menisbatkan diri kepada Islam namun para pemimpinnya menerapkan aturan selain hukum Allah, serta kaum Muslimin di sana tidak mampu menjalankan kewajiban syariat Islam.

Mereka wajib berhijrah dari negara tersebut demi menjaga agama mereka dari fitnah, menuju negara yang menerapkan hukum Islam, sehingga dapat menjalankan kewajiban syariat dengan baik.

Orang yang tidak mampu berhijrah dari negara tersebut tetap dimaafkan, baik dari kalangan laki-laki, wanita, maupun anak-anak. Kaum Muslimin yang lain harus menyelamatkannya dari wilayah kafir tersebut menuju wilayah Islam. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (97) إِلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلا (98) فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا

” Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu tempat kembali yang paling buruk.(97) kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah)(98) Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’ : 97-99)

Allah juga berfirman,

وَمَا لَكُمْ لاَ تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا

“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa:”Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang penduduknya zalim dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu!”. (QS. An-Nisaa’ : 75)

Adapun seorang Muslim yang tinggal di negara kafir tersebut dan tetap mampu menjalankan kewajiban syariatnya, dapat menegakkan kebenaran di hadapan pemerintah, ikut membenahi kebijakan dan meluruskan perilaku mereka, maka dia dianjurkan untuk tetap tinggal bersama mereka.

Dengan begitu, dia diharapkan dapat menyampaikan kebenaran dan memperbaiki keadaan, sambil tetap terjamin dari fitnah (hal-hal buruk).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'