Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

syarat sah shalat jumat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Syarat Sah Shalat Jumat

Pertanyaan

Kami mengajukan kepada Anda sebuah pertanyaan. Perlu Anda tahu bahwa kami adalah pegawai di perusahaan SABIC II di Al-Kharj sekitar 50 km dari Riyadh. Pekerjaan kami menuntut keberadaan kami selama 24 jam di tempat. Kami pun mendirikan salat 5 waktu di ruang kontrol di belakang alat kontrol dan alarm beserta telepon dengan luas kurang lebih 3 x 6 m. Kami telah mendirikan shalat Jumat di sana dua kali. Jumlah kami tidak sampai 10 orang. Sebagai informasi, tidak ada masjid di dekat kami atau rumah penduduk. Kami tidak bisa meninggalkan pabrik untuk shalat Jumat akibat kesigapan ekstra yang dituntut pekerjaan. Bolehkah kami mendirikan shalat Jumat di tempat tersebut? Sebagai informasi bahwa kami telah meninggalkan shalat Jumat sebanyak sekali atau dua kali setiap bulan selama setahun. Apakah shalat Jumat yang telah kami lakukan telah dapat memenuhi kewajiban? Mohon fatwanya (pendapatnya). Semoga Allah memberi (Anda) pahala.

Jawaban

Apabila yang terjadi sebagaimana yang Anda sebutkan, maka shalat Jumat tidak wajib bagi Anda dan tidak sah karena salah satu syarat sahnya shalat Jumat bahwa yang mendirikannya adalah penduduk setempat. Anda bukanlah penduduk setempat, bahkan Anda sangat terikat dengan pekerjaan. Atas dasar itu, maka Anda harus mengulang shalat-shalat Jumat yang sudah Anda tunaikan di tempat kerja dan mengqadha (mengganti)nya dengan shalat Zuhur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'