Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

syarat sah melontar jumrah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Syarat Sah Melontar Jumrah

Pertanyaan

Bibi saya menunaikan ibadah haji tahun lalu. Namun di saat melontar jamrah dia berkata bahwa ketika melontar dia tidak melihat tempat batu tersebut jatuh dikarenakan parahnya keramaian, apakah batu itu jatuh di cekungan atau tidak? Sebagai catatan kadang-kadang dia dapat melihat tempat jamrah ketika melontar. Apa yang harus dia lakukan? Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Di antara syarat sah melontar adalah memastikan jatuhnya batu ke tempat lontaran. Jika dia yakin bahwa batu tersebut jatuh di cekungan ketika melontar kemudian muncul keraguan setelah itu, maka keraguan itu tidak akan mempengaruhi dan lontarannya sah. Namun, jika dia ragu dan tidak yakin bahwa batu lontaran itu jatuh di cekungan ketika melontar maka dia wajib membayar fidyah berupa seekor kambing yang disembelih untuk para fakir di Tanah Suci. Jika tidak mampu dia harus berpuasa selama sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'